Kesadaran Dalam Berhukum
MediaBengkah.com - Peraturan-peraturan hukum haruslah
ditegakkan dan junjung tinggi agar efektifitas hukum sebagai alat yang
menciptakan suatu ketertiban dunia dapat berlaku sedemikian baiknya. Karenanya
manusia sebagai selaku pihak yang diuntungkan daripada hukum harus pula dapat
menggunakannya dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi setinggi-tingginya
serta menegakkan setegak-tegaknya.
Adapun dalam menggunakan hukum
tidaklah cukup dengan logika, karena logika sewaktu-waktu tidak dapat
mengakomodir dan menjamin hukum berjalan dengan jujur dan adil. Sehingga dirasa
hukum yang mereka jalani adalah suatu beban berat yang mereka pikul, oleh
karenanya berhukum dengan hati sangatlah diperlukan agar tidak ada lagi beban
atau suatu paksaan yang dirasakan manusia dalam berhukum.
Hukum yang dijalankan dengan hati
akan menimbulkan kesadaran manusia dengan hukumnya, sehingga apa saja yang
diperbuat atau dilakukan manusia dalam menjalani system sosial akan dengan
sendirinya mentaati hukum. Bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum
akan merasa malu dan penyesalan yang mendalam akan selalu menghantuinya.
Jepang adalah contoh negara yang
berhukum dengan hati (kokoro). Mereka lebih mengutamakan hukum yang
berkembang dalam masyarakatnya yang menggunakan hati ketimbang hukum modern
yang terlanjur masuk menerobos hukum mereka.
Pada masa pemerintahan Meiji ingin
dengan cepat memodernisasi hukum jepang waktu itu. Sewaktu jepang membuka pintu
bagi masuknya bangsa barat kedalam negerinya, maka barat beranggapan, bahwa
hukum jepang itu kuno dan karena itu mereka tidak mengakui yurisdiksi hukum
jepang terhadap bangsa barat yang ada di jepang.
Jepang yang sangat terpukul oleh
keadaan tersebut cepat-cepat memodernisasi hukumnya dengan mengikuti model
Eropa, yaitu menjiplak (copied) hukum Perancis dan Jerman. Maka jadilah
konstitusi Meiji yang terdiri dari 76 pasal; hukum perdata terdiri dari 1046
pasal; hukum dagang, 689 pasal; hukum pidana, 264 pasal, hukum acara perdata,
805 pasal dan hukum acara pidana, 334 pasal. Sekalian perundang-undangan
tersebut diselesaikan kurang dari sepuluh tahun (1890-1898)
Walaupun demikian prestasi yang
perlu diakui, hukum modern Jepang tersebut tidak dapat menyentuh prilaku orang
Jepang. Menurut Robert Ozaki, hukum modern tersebut lebih merupakan kosmetik atau
hiasan daripada hukum yang benar-benar dihayati dan dijalankan oleh bangsa
Jepang. Bagi bangsa Jepang, hukum tersebut lebih merupakan bunyi-bunyian asing,
dimulai dari bahasa, ide-ide, filsafat dan logika perundang-undangan itu adalah
khas Eropa. Maka terbentang jurang keasingan antara sekalian undang-undang
tersebut dengan substansi kehidupan Jepang, terutama diwilayah pedesaan. Sejak
introduksi perundang-undangan Meiji, bukannya masyarakat Jepang menjadi
berubah, melaikan mereka tetap berpegangan pada tradisi dan kaidah asli yang
mengatur kehidupan Jepang ratusan tahun itu.
Menurut Ozaki, selama ratusan tahun
bangsa Jepang dikondisikan untuk hidup dalam dan dengan hukum modern Jepang,
tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam kehidupan bangsa Jepang. Cara
berfikir tradisional hanya bisa berubah sangat lambat. Adalah jauh lebih mudah
untuk membuat hukum baru daripada mengubah pikiran, prilaku dan kebiasaan
rakyat.
Hukum modern Jepang yang banyak
menjiplak Perancis dan Jerman itu memperkenalkan tipe hukum, konsep serta
asas-asas baru yang bertumpu pada individualism. Konsep hak-hak individual, hak
asasi manusia diperkenalkan. Hal ini sangat bertentangan dengan kosmologi
Jepang dengan kehidupan sosial yang kontekstual dan menjaga baik hubungan-hunbungan
sosial yang ada.
Dalam suasana Jepang tradisional,
orang tidak mempertanyakan kewajiban-kewajibannya, sedang masyarakat tidak
mengizinkan orang untuk berfikir tentang hak-hak yang dimilikinya. Dalam
masyarakat tradisional, setiap usaha adalah bagaikan satu satuan keluarga.
Pemilik usaha tidak pernah berfikir tentang haknya untuk menyewa buruh, seperti
juga seorang ayah tidak pernah berfikir tentang haknya untuk menyuruh anak-anak
mengerjakan tugas-tugas kerumah tanggaan. Demikian pula seorang pekerja tidak
pernah berfikir tentang haknya untuk meminta upah. Imbalan yang diterimanya
dianggap sebagai pernyataan kebaikan hati, rasa kasih dan kemuliaan hati sang
majikan.
Tradisi seperti itu tidak mudah
untuk diubah melalui penggunaan hukum modern yang penuh dengan semangat
individualisme, hak-hak individual dan sebagainya.
Perbedaan bangsa Amerika yang
menggunakan akal pikiran/logika, sebagaimana umumnya negara-negara di barat dan
Jepang yang berhukum didasarkan pada hati (kokoro). Perbedaan tersebut
dicontohkan pada kejadian yang melibatkan orang Amerika dan orang Jepang.
Mereka berdua berdiri di pinggir jalan, menunggu kesempatan menyeberang jalan,
karena lampu lalu-lintas masih merah. Pada saat lalu-lintas mobil sudah sepi,
orang Amerika mengajak teman Jepangnya untuk menyeberang. Jawab orang
Jepang “Kalau lampu lalu-lintas masih merah lalu saya menyeberang, muka
saya ini mau saya taruh dimana?”
Begitulah sedikit gambaran sederhana
tentang hukum yang dijalankan dengan hati seperti masyarakat Jepang. Maka patut
kiranya apabila system penerapan hukum yang dilakukan dan dijalankan orang
Jepang diterapkan pula di Indonesia, agar tercipta suatu budaya malu yang
berdampak positif bagi hukum nasional.
Tatanan sosial di Indonesia adalah
begitu majemuk dan kompleks, sehingga dibutuhkan kearifan dan kehati-hatian
tersendiri untuk merawatnya. Apabila peringatan tersebut tidak diperhatikan,
maka bagi banyak komunitas lokal, hukum nasional akan menjadi beban daripada
menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.
Contoh Realita Hukum di Lingkungan sekitar
Pernah suatu ketika,
saya mendapati seseorang yang hendak menyerobot antrian perbelanjaan. Di
antrian tersebut bukanlah satu atau dua orang yang tengah mengantri, melainkan
antrian yang sangat padat. Kemudian, dengan santainya orang tersebut masuk ke
barisan paling depan. Tentu saja orang orang dibelakang pelaku tersebut marah
karena diserobot seenaknya saja. Setelah ditegur banyak orang, pelaku kemudian
langsung keluar barisan dan pergi.
Berdasarkan contoh tersebut, kesimpulan saya adalah:
Kurangnya kesadaran hukum menjadi sebab perilaku menentang hukum muncul. Pelanggaran
hukum yang dilakukan pelaku dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan.
Hukum yang dimaksud adalah hukum dalam bidang norma sosial.Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman
Hukuman yang didapat oleh pelaku diatas masih tergolong ringan karena dalam bentuk teguran
BBC (Blogger Bengkah Community)
Ditulis oleh guna pemenuhan tugas kuliah ASPEK HUKUM TI Oleh :
Nama : Hanendya Panduwinata
Kelas : TI.P.19
NPM : 888740806190113
Dosen : Eko Siswanto, S.Kom, M.Kom
Dosen : Eko Siswanto, S.Kom, M.Kom
(Terinspirasi dari konsepsi hukum
progresif Prof. Satdjipto Rahardjo)
Now that you just perceive the principles of roulette, you’re primed to go verify out|and take a glance at} the game out for yourself. Head over to our TwinSpires Casino lobby and choose a desk sport or one of our live vendor tables, brought to you from New Jersey. The first step is just for a participant to note the time it takes for the ball to pass a hard and fast|a set} level to get a rough approximation of the rate of the ball. That method, in accordance with the researchers, produces results that " though noisy, are feasible" 온라인 카지노 for making predictions. Familiarize yourself with greatest way|the method in which} the wheel appears and feels, {look at|take a glance at|have a glance at} the construction of the desk, assess the payouts and get ready to make the swap to actual money roulette gaming in the close to future. This is Live Roulette sport action in the fast lane with a custom designed wheel and experienced live sellers.
BalasHapus