Kaitan Antara Kenakalan Remaja Dengan Norma Agama, Norma Hukum, Norma Kesopanan Dan Norma Susila
MediaBengkah.com - Perubahansosial dan budaya yang semakin kompleks dan dinamis merupakan ciri perkembangan masyarakat akhir-akhir ini. Akibat perubahan tersebut yang relatif cepat ialah adanya perubahan konsep tingkah laku dan perbuatan. Penibahan konsep tingkah laku dan perbuatan ini pula dampaknya terjadi pada remaja, sehingga mereka kelihatan radikal dan agresif.
Kejahatan adalah fenomena sosial yang timbul dan berkembang dalam masyarakat sehingga kejahatan yang pada hakekatnya suatu budaya manusia (as old as man kind it self) sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, maka kejahatan berkembang semodern budaya manusia itu sendiri (as modern as man kind it self). Dengan demikian dapatlah ditarik suatu pendapat yang fundamental,, yaitu bahwa kejahatan akan senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Kejahatan yang dilakukan remaja akhir-akhir ini tentu sangat memprihatinkan. Secara Intens, jenis kejahatan melawan norma hukum yang dilakukan oleh remaja ditunjulckan yaitu: pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penganiayaan berat, penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, serta kejahatan susila. Jenis kejahatan remaja tersebut memerlukan evamasi kebijakan penaggulangan yang selama ini ditempuh.
Paham Kenakalan Remaja dalam arti luas meliputi perbuatan-perbuatan anak remaja yang bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum tertulis baik yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun perundang- undangan Pidana diluar KUH Pidana. Dapat pula terjadi perbuatan anak remaja tersebut bersifat anti sosial, perbuatan yang menimbulkan keresahan masyarakat pada umumnya, akan tetapi tidak tergolong delik pidana umum maupun pidana khusus.
Ada pula perbuatan anak remaja yang bersifat anti susila (norma susila), yakni durhaka kepada kedua orang tua, sesaudara saling bermusuhan. Di samping itu dapat dikatakan kenakalan remaja, jika perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama yang dianufnya misalnya remaja muslim enggan berpuasa, padahal sudah tamyis bahkan sudah baligh, remaja Kristen/Katliolik enggan melakukan sembahyang/kebaktian. Demikian pula yang terjadi pada remaja Hindu dan Budha. Serta pada norma kesopanan dimana para remaja saat ini tidak sopan dalam berbicara dengan orang yang lebih dewasa dan beriaku semaunya bahkan etika ketika menyapa orang yang lebih dewasa sudah tidak seperti dahulu lagi yang sangat menghormati orang yang lebih dewasa.
Oleh Muhammad Barol, Tugas Mata kuliah Aspek Hukum IT. Dosen Pengampu Bp. Eko Siswanto, S.Kom, M.Kom.
BBB ( Blogger Bengkah Community )
Belum ada Komentar untuk "Kaitan Antara Kenakalan Remaja Dengan Norma Agama, Norma Hukum, Norma Kesopanan Dan Norma Susila"
Posting Komentar