Indonesia dan hukumnya



MediaBengkah.com - “Indonesia adalah negara hukum”, begitulah isi pasal 1 (3) UUD tahun 1945. Negara hukum  yang dimaksud adalah negara yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai landasannya, sehingga apa yang menjadi aktifitas negara tidak diperbolehkan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Adapun  UUD tahun 1945 sebagai ketentuan utama yang menjadi dasar dari ketentuan perundang-undangan. Jadi, tidaklah diperkenankan undang-undang dibawahnya yang bertentangan dan tumpang tindih dengan UUD tahun 1945.

Hukum di Indonesia merupakan kolaborasi dari system hukum Eropa, hukum adat  dan hukum agama. Sebagian system yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masalalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Naderlandsch-Indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at lebih banyak, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Indonesia.

Pada masa ini, hukum yang dibuat oleh kolonial Belanda masih banyak di berlakukan di Indonesia, diantaranya Herziene Indonesich Reglement (HIR), Wetboek Van Strafrecht (KUHP), Wetboek Van Koophandel (KUHD) dan Burgerlijke Wetboek (KUHPer). HIR ini mengatur tentang acara di bidang pidana dan perdata. Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka pasal-pasal yang mengatur hukum acara pidana dalam HIR dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan KUHP mengatur tentang hukum dibidang pidana materiil, KUHD mengatur tentang hukum dibidang perniagaan atau perdagangan dan KUHPer mengatur dibidang keperdataan.

Walaupun demikian hukum kolonial yang berlaku pada masa ini telah mengalami banyak revisi. Pasal-pasal yang dirasa merugikan orang bumi putera atau orang Indonesia dan menguntungkan pihak kolonial telah dihapuskan. Sehingga hukum peninggalan kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia saat ini menjadi  netral dan dirasa mampu membawa keadilan di dalam negeri.

Yang menjadi masalah dengan hukum dewasa saat ini bukanlah ketentuan warisan kolonial Belanda yang sekarang, melainkan ketentuan dari UU yang dibuat oleh legislatif dan pemerintah yang syarat kepentingan. Bahkan dewasa ini beredar isu tak sedap terkait jual beli UU di DPR, yang sangat berdampak kepada sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan besar adalah, kenapa isu itu tidak di usut tuntas oleh aparatur penegak hukum ? Apakah penyidik tidak memperoleh bukti yang kuat atau aparatur penegak hukum itu tadak mempunyai keberanian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena ada ancaman di dalamnya ? wallahu’alam
Akhir-akhir ini banyak perkara hukum yang melibatkan aparatur penegak hukum itu sendiri seperti, simulator sim, suap-menyuap/gratifikasi terhadap jaksa, hakim dan aparatur hukum lainnya. Sehingga supremasi hukum dewasa ini menjadi pepesan kosong yang berisikan harapan-harapan yang tidak jelas. Hukum dirasa seperti karet yang fleksible, bisa ditarik sana-sini sesuai kebutuhan mereka yang memiliki uang untuknya. Adapun dampak dari itu adalah memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap mereka (aparatur penegak hukum) yang seharusnya menjadi contoh untuk memperjuangkan tegaknya hukum di negeri ini. Akibat masyarakat yang sudah tidak percaya itu akan membawa dampak pula di lingkungan mereka , sehingga mereka juga enggan mentaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Contoh kecil, melanggar tata tertib lalu lintas, melakukan tindak kriminal, merusak fasilitas umum dan lain sebagainya.

Perkara-perkara korupsi berjamaah yang menjadi trending topic di negara ini juga semakin menjamur. Contoh kecil, perkara Bank Century yang sudah bertahun-tahun belum rampung, perkara Wisma Atlet yang pelakunya menggagas “katakan tidak pada korupsi”, perkara Cek Pelawat, gratifikasi dan lain-lain.  Penyebab daripada korupsi yang semakin menjadi budaya bangsa adalah lemahnya hukuman yang ditimpakan bagi pelakunya, sehingga tidak ada efek jera bagi para pelaku dan tidak membuat suatu ketakutan bagi orang yang akan melalukan tindak pidana korupsi.
Andaikan hukuman bagi para koruptor seperti di China yang menghukum mati koruptor yang merugikan keuangan negara, mungkin perkara korupsi dapat teratasi dan dapat dipastikan bahwa tidak ada yang berani melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari contoh-contoh perkara yang melibatkan penegak hukum dan si pembuat hukum itu adalah dosa-dosa besar yang dilakukan mereka. Dosa-dosa yang membawa kehancuran negeri, dosa-dosa yang mencoreng nama baik negara Indonesia, sehingga harus segera dilakukan taubatan nasuha bagi penyelenggara negara (eksekutif) beserta legislatif dan yudikatif sehingga tidak ada lagi praktik-praktik seperti itu di negeri ini.

Memang, potret hukum di Indonesia dewasa ini sangatlah buruk, maka keburukan daripada hukum yang ada Indonesia janganlah menjadi sesuatu yang membuat kita pesimis akan supremasi hukum. Tetapi jadikanlah realita hukum yang mengalami kemunduran di negara ini menjadi semangat motivasi kita untuk menjadi pemutus mata rantai yang menegakan hukum dimasa yang akan datang.


BBC (Blogger Bengkah Community)

Ditulis oleh guna pemenuhan tugas kuliah ASPEK HUKUM TI Oleh :
Nama : Hanendya Panduwinata
Kelas : TI.P.19
NPM : 888740806190113
Dosen : Eko Siswanto, S.Kom, M.Kom


Belum ada Komentar untuk "Indonesia dan hukumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel