Hukum dan Masyarakat
Kamis, 21 November 2019
Edit
MediaBengkah.com - Suatu wilayah (teritorial) atau
negara yang mendapatkan pengakuan dari wilayah/negara lain yang didalamnya
terdapat masyarakat atau penduduk adalah sesuatu yang tidak lepas dari tatanan
dan aturan yang berfungsi sebagai penertib wilayah atau negara tersebut
beserta isinya. Manusia selaku pengelola didalam wilayah dan masyarakatnya
membuat aturan-aturan guna menjadikan ketertiban, keadilan dan
kesejahteraan sebagai orientasinya . Hukum yang merupakan himpunan
peraturan mengikat yang didalamnya terdapat sanksi tegas, yang diciptakan oleh
manusia untuk mengatur ketertiban dalam wilayah dan system sosial (interaksi
masyarakat) sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam lingkungan
masyarakat diharapkan mampu berperan sebagaimana mestinya.
Pada hakikatnya, hukum itu
tumbuh dan digunakan akibat dari pada peristiwa yang timbul di dalam
lingkungan masyarakat yang pada saat itu masih terdapat keraguan dan
kebimbangan dalam pemecahan masalahnya, sehingga hukum itu masuk dan menyatu
dengan kehidupan setiap manusia yang pada teritorialnya diatur olehnya (hukum
adat/tidak tertulis). Bahkan ada pakar dari yunani yang menyatakan Ubi
societas ibi justicia “dimana ada masyarakat dan kehidupan disana ada hukum
(keadilan). Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum
dan masyarakat adalah bagian yang satu dan tidak terpisahkan sehingga tidak
akan ada masyarakat jika tidak ada hukum, sebaliknya; tidak akan ada hukum
tanpa masyarakat.
Setiap peristiwa hukum yang timbul
didalam lingkungan sosial itu sering kali menjadi suatu problem dalam kehidupan
mereka, sehingga terjadi suatu kekacauan (chaos) yang merusak system
sosial tersebut. Oleh karena itu, hukum yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat itu (hukum adat/tidak tertulis) tidak efektif dalam memberikan dan
menjamin hak dan kewajiban masyarakat sehingga diperlukan adanya hukum secara
tertulis yang menjamin suatu kepastian hukum yang mengikat dan memberikan
sanksi yang tegas bagi mereka yang melawan hukum.
Jadi, hukum tidak tertulis/hukum adat yang berkembang didalam lingkungan kemasyarakatan tidaklah memberikan kepuasan atau keadilan bagi mereka yang terlibat didalamnya. Karena dalam hukum adat, aturan-aturan dan sanksinya tidak ada kejelasan yang mengakibatkan kesimpang siuran di dalam masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut. Sehingga jika ada suatu tindakan dari pelaku delik atau “dader” yang diproses atau ditindak lanjuti dengan hukum adat, maka hukum dapat dijatuhkan berdasarkan kehendak masyarakat secara subyektif, sehingga kepastian hukum tidaklah menjadi landasan utama bagi masyarakat adat tersebut. Oleh karena itu hukum tertulis menjadi alternative guna menegakan keadilan yang objektif .
Jadi, hukum tidak tertulis/hukum adat yang berkembang didalam lingkungan kemasyarakatan tidaklah memberikan kepuasan atau keadilan bagi mereka yang terlibat didalamnya. Karena dalam hukum adat, aturan-aturan dan sanksinya tidak ada kejelasan yang mengakibatkan kesimpang siuran di dalam masyarakat dalam menjalankan hukum tersebut. Sehingga jika ada suatu tindakan dari pelaku delik atau “dader” yang diproses atau ditindak lanjuti dengan hukum adat, maka hukum dapat dijatuhkan berdasarkan kehendak masyarakat secara subyektif, sehingga kepastian hukum tidaklah menjadi landasan utama bagi masyarakat adat tersebut. Oleh karena itu hukum tertulis menjadi alternative guna menegakan keadilan yang objektif .
Hukum tertulis yang berupa
kodifikasi dibuat berdasarkan konsensus masyarakat sehingga hukum itu timbul
berdasarkan kesepakatan. Pada abad ini, hukum tertulis yang berupa
undang-undang dibuat oleh eksekutif dan disetujui oleh lagislatif yang kemudian
dimuat segaligus di deklarasikan dalam Lembaran Negara oleh Sekretaris Negara.
Setelah undang-undang tersebut melahirkan hukum untuk senantiasa di taati demi
terwujudnya tertib hukum, maka berlakulah asas fictie yang menyatakan
bahwa “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang”.
Hal ini berarti bahwa tidak ada alasan bagi seseorang yang terlibat atau
melanggar hukum dengan pernyataan dia tidak tahu menahu undang-undang atau
hukum dan/atau peraturan yang ia langgar.
BBC (Blogger Bengkah Community)
Ditulis oleh guna pemenuhan tugas kuliah ASPEK HUKUM TI Oleh :
Nama : Hanendya Panduwinata
Kelas : TI.P.19
NPM : 888740806190113
Dosen : Eko Siswanto, S.Kom, M.Kom
Dosen : Eko Siswanto, S.Kom, M.Kom